Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham: Pilkada Diundur hingga Pandemi Covid-19 Teratasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |15:01 WIB
 Menkumham: Pilkada Diundur hingga Pandemi Covid-19 Teratasi
Menkumham, Yassona Laoly (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, terkait gelaran Pilkada serentak, pada 4 Mei 2020. Perppu tersebut mengatur penundaan Pilkada serentak setelah mewabahnya Covid-19 (Corona Virus Disease).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam Perppu tersebut ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020. Penundaan tersebut disepakati oleh DPR, KPU bersama Pemerintah.

"Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020," kata Yasonna melalui keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement