Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham: Pilkada Diundur hingga Pandemi Covid-19 Teratasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |15:01 WIB
 Menkumham: Pilkada Diundur hingga Pandemi Covid-19 Teratasi
Menkumham, Yassona Laoly (foto: Okezone.com)
A
A
A

 Pilkada

Lebih lanjut, kata Yasonna, dalam Perppu 2/2020 tersebut dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan jika Covid-19 sudah dapat dikendalikan.

"Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang," ujar Yasonna.

"Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR," sambungnya.

Dalam Perppu itu, ada penambahan poin yang menjadi dasar pemundaan Pilkada serentak 2020. Dimana, dalam Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement