Share

Kemlu RI Konfirmasi Kematian ABK WNI di Kapal Penangkap Ikan China

Rahman Asmardika, Okezone · Kamis 07 Mei 2020 09:18 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 07 18 2210406 kemlu-ri-konfirmasi-kematian-abk-wni-di-kapal-penangkap-ikan-china-fLygpfj2Ew.jpg Cuplikan tayangan saat para pekerja kapal China melarung jasad seorang ABK WNI yang meninggal ke laut. (Foto: YouTube/MBC News)

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi laporan mengenai kematian sejumlah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan China yang berlabuh di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu.

“Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik,” demikian keterangan yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha yang diterima media, Kamis (7/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa jenazah para ABK WNI tidak dibuang ke laut, namun dilarung, karena pertimbangan kematian yang disebabkan oleh penyakit menular.

“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.”

Kematian ABK WNI itu menarik perhatian luas setelah stasiun televisi Korea Selatan, MBC memberitakan mengenai perlakuan tak manusiawi yang diterima para ABK WNI di kapal ikan China tempat mereka bekerja.

Video: YouTube/MBCNEWS.

Kemlu RI mengatakan bahwa Pemerintah RI, baik di Pusat, maupun melalui perwakilannya di Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Korea Selatan memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Dikatakan bahwa terdapat 46 ABK WNI di kedua kapal tersebut, dengan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam keterangan tersebut, Kemlu RI juga mengonfirmasi meninggalnya seorang ABK WNI lain yang sempat dirawat di rumah sakit di Busan, Korea Selatan pada 27 April 2020. ABK WNI itu dilaporkan meninggal karena penyakit pneumonia. Kedutaan Besar RI di Seoul (KBRI Seoul) tengah mengupayakan pemulangan jenazah almarhum ke Tanah Air, serta pemulangan para ABK WNI lainnya.

“KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020,” demikian disampaikan dalam keterangan itu.

“Sebanyak 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.”

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini