JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi laporan mengenai kematian sejumlah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan China yang berlabuh di Busan, Korea Selatan beberapa hari lalu.
“Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian tiga awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik,” demikian keterangan yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha yang diterima media, Kamis (7/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa jenazah para ABK WNI tidak dibuang ke laut, namun dilarung, karena pertimbangan kematian yang disebabkan oleh penyakit menular.
“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.”
Kematian ABK WNI itu menarik perhatian luas setelah stasiun televisi Korea Selatan, MBC memberitakan mengenai perlakuan tak manusiawi yang diterima para ABK WNI di kapal ikan China tempat mereka bekerja.
Video: YouTube/MBCNEWS.
Kemlu RI mengatakan bahwa Pemerintah RI, baik di Pusat, maupun melalui perwakilannya di Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Korea Selatan memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Dikatakan bahwa terdapat 46 ABK WNI di kedua kapal tersebut, dengan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Follow Berita Okezone di Google News