JAKARTA – Seorang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia berinisial E yang diduga mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi di atas kapal penangkap ikan China meninggal dunia akibat pneumonia setelah sempat dirawat di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.
Menurut Duta Besar Republik Indonesia di Seoul Umar Hadi, korban adalah salah satu dari 15 ABK WNI yang dipindahkan di tengah laut dari kapal China Long Xian 629 ke kapal Tian Yu 8, yang kemudian merapat di Busan. Korban sudah dalam kondisi sakit saat turun dari kapal bersama 14 ABK WNI lainnya.
“Di Pelabuhan Busan turun 15 orang, tapi satu orang dalam keadaan sakit, karena itu kita fasilitasi untuk dibawa ke rumah sakit di Busan, namun yang bersangkutan pada 29 April telah meninggal dunia dan jenazahnya sedang kami urus untuk bisa segera dipulangkan ke kampung halamannya,” kata Dubes Hadi pada wawancara dengan iNews TV, Kamis (7/5/2020).
Sedangkan ke-14 ABK WNI lain harus menjalani karantina selama 14 hari sesuai dengan peraturan pemerintah Korea Selatan di masa pandemi Covid-19, sehingga mereka tidak bisa langsung dipulangkan ke Indonesia.
Kepada pihak berwenang di Korea Selatan mereka memberikan keterangan dan pengaduan mengenai perlakuan tidak manusiawi dan eksploitasi yang diterima selama bekerja di kapal berbendera China Long Xin 629, sebelum dipindahkan ke Tian Yu 8.
Dubes Umar Hadi mengatakan KBRI Seoul akan mengurus kepulangan jenazah almarhum bersama dengan ke-14 ABK WNI yang saat ini masih berada di Busan.
“Karantinanya berakhir hari ini jadi dalam waktu dekat juga kita sedang urus agar mereka bisa pulang ke Indonesia,” jelas Dubes RI itu.
Dengan korban terbaru ini, jumlah ABK WNI yang meninggal di kapal penangkap ikan China bertambah menjadi empat orang.
Follow Berita Okezone di Google News