
Ia memastikan, BP2MI akan hadir dalam mengawal setiap persoalan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Ini akan kita jadikan momentum peristiwa ABK di perairan Korea sebagai ABK di kapal berbendera China. Ini menjadi momentum negara harus hadir baik dalam penataan kewenangan, penataan rekrutmen. Hingga kemudian kepulangan ABK itu sendiri. Ini menjadi fokus dam menjadi konsen kita," tandasnya.
Sebelumnya, Benny mengeluhkan belum diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum BP2MI dalam menangani persoalan dua jenazah ABK yang dilarung ke laut.
Ia menjelaskan, UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI belum memberikan wewenang kepada BNP2TKI untuk menangani persoalan dua ABK yang bekerja di kapal berbendera China tersebut.