Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Temuan Tim Hukum 14 ABK WNI Terkait Dugaan Perbudakan di Kapal China

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 10 Mei 2020 |23:52 WIB
Temuan Tim Hukum 14 ABK WNI Terkait Dugaan Perbudakan di Kapal China
ABK WNI di Kapal China (Foto: MBC)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di Kapal China, telah tiba di Indonesia. Setelah mendapatkan pelakuaan dugaan perbudakan, mereka semua langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan isolasi mandiri selama dua pekan dengan protokol penanganan Covid-19.

Tim kuasa hukum para ABK yang tergabung dalam DNT Lawyers itu mengungkap fakta-fakta dan kronologi yang terjadi pada para ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629, sekaligus menjelaskan tentang langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk memulihkan hak korban yang menjadi korban perdagangan orang (perbudakan modern/modern slavery).

"DNT Lawyers melakukan pendampingam hukum bersama APIL (Advocates For Public Interst Law Korea Selatan," kata salah satu Kuasa Hukum ABK Kapal Long Xing 629 Pahrur Dalimunthe dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga: 14 WNI ABK Kapal China Masih Diperiksa di Rumah Perlindungan Trauma Center 

Ketika memasuki perairan Korea Selatan, ada 15 ABK Indonesia yang berada di Kapal Long Xing 629. Mereka kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 dan Long Xing 605 yang akan berlabuh di Busan. Sementara itu, Long Xing 629 beserta ABK Tiongkok melanjutkan pelayaran kembali ke China.

 

Kapal Tian Yu 8 dan kapal Long Xing 605 telah berada di perairan Busan sejak 14 April 2020. Namun, Otoritas Imigrasi Korea Selatan mengharuskan ABK tetap berada di atas kapal selama 10 hari sebagai bagian dari Protokol Covid-19. Para ABK baru diizinkan turun pada 24 April, kemudian mereka menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari di Hotel Ramada.

"Karantina ini difasilitasi oleh agen awak kapal Fisco Marine Corporation Busan. Selama menjalani karantina, tim APIL Korea Selatan melakukan interview dengan ABK Indonesia. Dari hasil wawancara tersebut ditemukan bukti secara kuat adanya eksploitasi dan kemungkinan perdagangan orang," ujarnya.

APIL kemudian berkoordinasi dengan DNT Lawyers dan Environmental Justice Foundation (organisasi nirlaba yang berbasis di London, Inggris) untuk mendalami fakta-fakta yang mereka temukan, sekaligus mendorong pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya hukum terkait kasus pelanggaran HAM tersebut. Karena operasi dan awak kapal bukan berasal dari Korea Selatan, APIL mengirimkan semua bukti dokumen dan video kepada DNT Lawyers untuk ditindak di Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement