ABK Indonesia diberi makanan berupa sayur-sayur dan daging ayam yang sudah berada di freezer sejak 13 bulan, sedangkan ABK Tiongkok selalu memakan dari bahan yang masih segar yang di supply dari kapal lain dalam satu group, koki Tiongkok membuat 2 pembagian masakan, yaitu makanan khusus ABK Tiongkok yang seluruhnya lebih segar dan menggunakan air minum botol, dan makanan khusus ABK Indonesia dengan makanan lama yang tidak segar dan berbau.
Kontrak kerja (Perjanjian Kerja Laut) memuat unsurt yang membuat ABK berada dalam kondisi rentan, antara lain jam kerja tidak terbatas semuanya ditentukan kapten, hanya boleh makan makanan yang disiapkan tidak boleh komplen walau yang ada tidak layak atau bertentangan dengan agama, tidak boleh membantah perintah apapun dari kapten, tidak boleh melarikan diri dari kapal.
Dan yang terakhir, kontrak kerja memuat informasi yang tidak benar, seperti misalnya dalam kontrak disebut kapal berbendera Korea Selatan, nyatanya kapal berbendera Tiongkok. Dalam hal ini, kuasa hukum mendukung sikap pemerintah, yang telah bergerak cepat untuk melakukan pendampingan, pemulangan dan membentuk tim untuk investigasi mendalam terhadap kasus ini.
Sementara itu, DNT Lawyers juga mengapresiasi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Idham Azis lantaran memberikan atensi terkait dengan kasus ABK WNI tersebut. Selain itu, memberikan apresiasi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo yang langsung mempercepat pemeriksaan para ABK tersebut.
“Tim penasihat hukum mengapresiasi kerja keras penyidik yang secara maraton melakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini. Kami berharap agar para pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
“Kami juga berharap agar pelaku yang di proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan aktor pengendali yang ada di Indonesia. UU TPPO memungkinkan untuk itu. Jika dimungkinkan Polri juga meminta Red Notice Interpol kepada para pelaku yang berada di Luar Negeri serta kapal-kapal yang satu group dengan pelaku dimintakan Purple Notice Interpol, sehingga minimal dapat membatasi ruang gerak para pelaku," imbuhnya.
DNT Lawyers telah mulai mendampingi para korban untuk memberikan keterangan dalam berita acara interview dalam rangka penyelidikan berdasarkan nomor Sp.lidik/634/v/2020/dittipidum tanggal 08 Mei 2020. Namun demikian, DNT Lawyers juga berharap agar pengungkapan kasus ini mempertimbangkan hak remediasi dan restitusi untuk keadilan para korban.
“Remediasi dan restitusi sangat penting dalam kasus TPPO. Itu menjadi salah satu unsur penting pemenuhan keadilan para korban. Untuk itu, penasehat hukum juga meminta bantuan LPSK dan Kejaksaan agar remediasi dan restitusi yang diterima korban memenuhi rasa keadilan bagi korban,’’ tutupnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.