ABK WNI itu selama sakit, kata Pahrur, sang Kapten Kapal memberikan obat berbahasa China yang diduga telah melewati masa kedaluwarsanya.
"Kapten juga menolak permintaan para ABK Indonesia untuk membawa temannya yang sakit ke rumah sakit di Samoa. Pada masa kritis itu, Alfatih dipindahkan ke Kapal Long Xing 802, dan Sepri ke Long Xing 629," tutur Pahrur.

Pahrur menyatakan, Sepri dan Alfatih meninggal di kedua kapal tersebut. Sebenarnya, para ABK Indonesia telah meminta agar jenazah rekan mereka disimpan di tempat pendingin agar dapat dibawa pulang ke Indonesia, tetapi ditolak oleh nelayan China.
"Namun, kapten kapal menolak dan justru melarung jenazah tersebut ke tengah laut," tutur Pahrur.
Adapun, rincian mengenai meninggalnya tiga ABK Indonesia tersebut, adalah Sepri meninggal pada 21 Desember 2019, tempat meninggal di Long Xing 629 dan dilarung juga bersamaan pada tanggal kematiannya. Lalu, korban atas nama M. Muh Alfatah meninggal 27 Desember 2019, meninggal di Long Xing 802 dan dilarung di tanggal kematiannya juga. Terakhir, Ari meninggal dan dilarung pada tanggal 30 Maret 2020 di kapal Tian Yu 8.