Baca Juga: Temuan Tim Hukum 14 ABK WNI Terkait Dugaan Perbudakan di Kapal China
Menurut Saleh, tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak boleh dibiarkan. Saleh berpandangan, sepatutnya para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional
Dalam konteks ini, Saleh menekankan, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Mengingat, kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.
"Di Indonesia, kita selalu memperlakukan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," tutup Saleh.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.