Seiring dibukanya kembali penerbangan domestik di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, pihak Otoritas Bandara dan Angkasa Pura I serta instansi terkait telah mendirikan posko kesehatan penanganan covid-19 untuk validasi persyaratan calon penumpang.
Hal itu berdasarkan Permenhub 25/2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi.
"Syaratnya pertama yang pasti itu adalah bahwa mereka mempunyai surat tugas dalam arti surat tugas dalam kedinasan, baik itu BUMN maupun ASN tentunya pasti maupun juga badan usaha swasta diberikan juga kesempatan," pungkasnya.

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.