“Kami dapatkan tentang ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan oleh tersangka, lalu pada hari Senin dini hari sekitar pukul 02.00, Wita kami melakukan razia kendaraan di sekitar jalan poros Samarinda-Bontang. Sekitar pukul 3 pagi dua kendaraan kami hentikan dan kami geladah kita temukan sabu," kata Kapolda, Selasa (12/5/2020).

Tim Polda dari Diresmikan Narkoba dan Brimob mengamankan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza warna hitam nomor polisi KT 1649 FD membawa 34 bungkus sabu dan Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi KU 1096 XG warna kuning membawa 31 bungkus sbau. Dua orang tersangka diamankan yakni B dan A.
Kedua kurir itu mengaku mendapat upah Rp150 juta. "Pengakuannya dibayar setelah barang sampai," tambah Muktiono.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.