Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNNP Banten Gerebek Narkoba di Apartemen Ciputat

Mahesa , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |22:29 WIB
 BNNP Banten Gerebek Narkoba di Apartemen Ciputat
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten membongkar bisnis narkoba jenis sabu di wilayah Banten dan Jakarta. Kasus tersebut terbongkar setelah dua petugas menangkap YR (36) sebagai kurir warga Tebet, dan IM (42) pemilik, warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Awal pengungkapan kasus tersebut adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkotika yang tinggal di salah satu apartemen di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

 Baca juga: Lawan Petugas saat Ditangkap, Bandar Narkoba Surabaya Ditembak Mati 

Petugas BNNP Banten kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin 6 April 2020 pukul 20.30 WIB menangkap YR dengan barang bukti sabu sebanyak 3 paket seberat 330,2 gram beserta barang bukti non narkotika Iainya.

“Dari hasil interogasi terhadap YR didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial IM. IM bisa dihubungi dengan telepon genggam milik YR,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Rabu (13/5/2020).

 Baca juga: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu dari Malaysia

Petugas BNNP Banten melakukan pengembangan dan berhasil menagkap IM pada Selasa 7 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya di Citamiang, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Rencananya, barang bukti narkotika akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta. Kedua pelaku dan barang bukti narkotika beserta sarana lain diamankan oleh BNNP Banten untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasa| 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R| NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement