Majelis hakim kemudian meminta Ulum untuk menjelaskan lebih jelas pengakuannya terkait uang yang diberikan kepada Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman. "BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar," jelas Ulum.
Kemudian, Ulum bercerita bahwa kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending Hamidy dan Ferry Hadju. Ferry merupakan salah satu Asisten Deputi Internasional di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kempora.
"Salah satu Asdep Internasional di Prestasi Olaharga yang biasanya berhubungan dengan orang Kejagung itu, sama yang bapak AQ itu. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Haju itu kalau enggak salah yang saya dengar Yunus atau Yusuf," terang Ulum.
Diketahui sebelumnya, BPK menemukan sejumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Kemenpora, KONI maupun cabang olahraga lainnya terkait dana Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
(Qur'anul Hidayat)