Akan tetapi, karena kondisi rumah sepi, pelaku kemudian dilecehkan. Setelah melancarkan aksi bejatnya, korban diminta untuk pulang. Bahkan aksi bejat itu terus terulang sampai 20 kali dalam kurun waktu 7 bulan.
“Bahkan ada juga TKP di dalam semak-belukar, itu dilakukan setelah latihan di kampung korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres OKU. (Era Neizma Wedya-Sindotv)
(Ahmad Luthfi)