Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Tepis Tudingan Aliran Uang Rp7 Miliar Terkait Kasus KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |20:40 WIB
Eks Jampidsus Tepis Tudingan Aliran Uang Rp7 Miliar Terkait Kasus KONI
Adi Toegarisman (Foto: Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menepis tudingan yang pernah dilontarkan oleh mantan asisten pribadi (Aspri), Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Tudingan itu terkait adanya dana 'pengamanan' Rp7 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah. Ini bulan Ramadhan, demi Allah tidak ada itu seperti yang dituduhkan ke saya," ujar Adi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Adi juga menegaskan tidak pernah ada orang yang menemui dirinya dan khusus membahas penanangan kasus Hibah KONI di Kejaksaan Agung. Ditekankan Adi, apa yang dituduhkan yakni adanya uang senilai Rp7 miliar tidak benar alias fitnah yang sangat tidak berdasar.

"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum-red), ada Ferry, Jusuf , Yunus, kenal saja tidak apa lagi bertemu," jelasnya.

Imam Nahrawi Foto Heru Haryono

Adi memaparkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani  Kejaksaan Agung. Baca Juga: Soal Dana Hibah, Eks Aspri Imam Nahrawi Sebut Nama Achsanul Qosasi

Awal mulai perkara ini adanya pengaduan dari masyarakat, 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai tanggal 6 Juni 2018.

Setelah dilakukan telaah, kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan pada Jampidsus saat itu, Warih Sadono mengirimkan nota dinas kepada Jampidsus tertanggal 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nodis tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.

"Tanggal 9 Juli 2018 diterbitkan dan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap pendidikan. "Ini laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018," tegasnya.

Selanjutnya, tanggal 21 Febuari 2019 dilakukan ekspose hasil penyelidikan yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil ekspose ini dikirimkannya nodis dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus tanggal 12 maret 2019.

"Begitu ada nodis tanggal 12 Maret 2019, tnggal 13 maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement