"Perkilonya dipatok harga sekitar Rp70 ribu, pelaku mengambil daging celeng dengan harga Rp35 ribu dari suplier Palembang dapat untung separo dan penjualan dari daging sapi," jelas Sugeng.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengoplos Daging Sapi di Tangerang
Daging babi yang dijual, didapat oleh Ahmad dari seorang pemasok daging babi bernama RMT (30) alias Tarigan yang berkeliling dari pasar ke pasar untuk mendistribusikan daging sapi bercampur daging babi. Dari tangan Tarigan, polisi pun berhasil mengamankan setidaknya 500 kilogram daging babi yang bercampur dengan daging sapi.
Keduanya kini dikenai Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.
(Khafid Mardiyansyah)