Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Edarkan Obat Terlarang Lewat Medsos, Tiga Pelaku Langsung Dibekuk

Subhan Sabu , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |14:13 WIB
Nekat Edarkan Obat Terlarang Lewat Medsos, Tiga Pelaku Langsung Dibekuk
Obat terlarang diedarkan lewat medsos. Foto: Subhan Sabu/Okezone
A
A
A

MANADO - Tiga pemuda asal Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diamankan petugas dari Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut karena mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Atarax Alprazolam tanpa izin.

Ketiga pemuda yang dibekuk itu masing-masing berinisial RH (28), HD (21) dan MZ (20). Mereka ditangkap pada Minggu 17 Mei 2020 dini hari.

Kejadian ini sendiri bermula dari informasi warga tentang adanya peredaran Trihexyphenidyl dan Atarax Alprazolam tanpa izin. Kemudian Timsus Maleo di bawah pimpinan Ipda Fadhly langsung bergerak dan berhasil mengamankan RH.

Pada saat penangkapan, RH sedang bersama dua rekannya yang berinisial HD dan MZ. Pada saat penangkapan, Timsus juga menemukan senjata tajam (sajam) jenis besi putih yang dibawa HD.

"RH merupakan pengedar obat keras merek Trihexyphenidyl 2 mg dan Atarax Alprazolam 1mg yang kemudian menjual barang tersebut dengan harga 1 paket isi 10 butir Rp60 ribu. Dari situ RH memperoleh keuntungan setiap paketnya Rp30 ribu," ujar Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, Senin (18/5/2020).

Baca Juga: Ternyata, Obat-obat yang Sering Kita Temui Ini Tak Bisa Dikonsumsi Sembarangan! 

HD sendiri berperan sebagai kurir obat keras yang diambil dari RH, dan MZ berperan sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk operasional pengambilan obat terlarang tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement