Baca juga: Habib Bahar Ditahan Kembali karena Langgar Asimilasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Sebelumnya kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menduga, penangkapan kembali kliennya itu berkaitan dengan persyaratan pembebasannya dari Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Pembebas Habib Bahar ada syarat dari Bapas. Tapi kemudian ada pelanggaran kita belum tahu pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja. Saya sendiri belum dapat akses untuk bisa masuk menemui Habib Bahar," tururnya.
Sementara Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Haris mengatakan, Habib Bahar ditahan lagi karena melanggar ketentuan assimilasi. Program asimilasi yang diberikan kepadanya dicabut.
"Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi," jelas Aris.
(Salman Mardira)