“Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SH di depan tempat kos yang beralamat di Kebanyon Lor Kasepuhan Batang. Tersangka RS mengaku diperintah seorang warga binaan LP Klas II B Pati bernama Widodo,” tuturnya.
Dengan informasi itu, Kepala BNNP Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan Kepala LP Klas II B Pati untuk mengamankan Widodo guna menjalani pemeriksaan. Dari tangan Widodo, petugas juga mengamankan alat komunikasi.
“Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sabu dengan berat bruto keseluruhan 200 gram dalam beberapa paket. Pil ekstasi warna biru sejumlah 500 butir, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 1 unit sepeda motor H 6069 AVE, 2 kartu ATM BCA, dan 4 unit handphone,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.