Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Ditahan Kembali karena Langgar Asimilasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |06:25 WIB
Habib Bahar Ditahan Kembali karena Langgar Asimilasi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
(Foto: Youtube)
A
A
A

"Program assimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan assimilasi," jelas Aris.

Aris mengatakan, Bahar akan kembali menjalani masa tahanannya. Padahal sebelumnya, Bahar bin Smith baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg, setelah majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Bahar bebas dari Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020).

"(Proses penahanan lanjutannya, satu tahun lima bulan lagi," ucap dia. (wal)

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement