JAKARTA – Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," ujar Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Haris.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas Kepolisian Bogor," tambahnya.
Sementara pengacara Habib Bahar bin Smith, Habib Novel Bamukmin bereaksi dengan menilai tuduhan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar dia tidak mendasar. Novel menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Saya melihat ini tidak mendasar, karena apa yang beliau langgar?" ucapnya kepada Okezone, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Langgar Ketentuan Asimilasi, Habib Bahar Bakal Jalani Hukuman Setahun Lima Bulan Lagi
Habib Novel curiga penangkapan terhadap Habib Bahar lebih karena kepentingan politik. "Ini hanya diduga ada kepentingan politik," ucapnya.