Sebelumnya Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, ia didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Namun karena kini sudah ditangkap lagi, maka Habib Bahar akan melanjutkan masa tahanannya. "(Proses penahanan lanjutannya), satu tahun lima bulan lagi," lanjut Haris.
Baca Juga: Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.