Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Ditangkap Setelah 3 Hari Bebas, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |07:57 WIB
Habib Bahar Ditangkap Setelah 3 Hari Bebas, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus penganiyaan anak di bawah umur. Dalam persidangan, ia didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Namun karena kini sudah ditangkap lagi, maka Habib Bahar akan melanjutkan masa tahanannya. "(Proses penahanan lanjutannya), satu tahun lima bulan lagi," lanjut Haris.

Baca Juga: Habib Bahar Didampingi Kuasa Hukumnya saat Kembali Ditahan di Lapas

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement