JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) WNI di perairan Somalia.
Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono dan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, Muhamad Hoji. Mereka diduga telah melakukan perekrutan kepada WNI untuk diperkerjakan sebagai ABK.
"Secara keseluruhan PT Mandiri Tunggal Bahari, telah merekrut dan menempatkan ABK sebanyak 231 orang," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2020).
Pengungkapan kasus TPPO ini dimulai pada Sabtu 16 Mei 2020. Pelapor mendapatkan informasi PT Mandiri Tunggal Bahari yang beralamatkan di Perum Graha Lumintu No B-15, Kalidawa kecamatan Talang, Kabupaten Tegal telah memberangkatkan TKI ke luar wilayah Indonesia.
Dari hal tersebut kemudian pelapor bersama-sama saksi 1 dan 2 melakukan pengecekan ke lokasi Kantor PT Mandiri Tunggal Bahari. Namun, setelah sampai kantor PT tersebut ternyata pada pintu kantor terdapat tulisan sudah tutup pada 14 Mei 2020.
Kemudian, hasil penyelidikan bahwa sesuai dengan Akte pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari bergerak di bidang penyelesaian dan penempatan tenaga kerja ABK ke luar negeri.
Lalu, sejak Desember 2018 sampai sekarang telah melakukan perekrutan dan penempatan ABK sejumlah 231 orang di Kapal Ikan Asing berbendera Cina melalui kerjasama dengan agency PT Xianggang Xinhai Shipping Co, Ltd.