JAMBI – Seorang pria berinisial R (24) warga Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap polisi, karena memeras perempuan dengan ancaman menyebarkan foto telanjang korban yang didapatnya melalui video call sex alias VCS.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto mengatakan, R mencari wanita yang bisa diajak kencan online melalui aplikasi Line.
Setelah menemukan targetnya, pelaku intens berkomunikasi dengan korban melalui chating hingga mengarah pada aksi cabul.
"Dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Setelah berhasil, dia langsung screnshoot dengan posisi korban telanjang dada," kata Suhardi Hary saat merilis kasusnya, Rabu (20/5/2020).
Setelah mendapatkan foto bugil korban hasil tangkapan layar, pelaku kemudian meminta uang jika tak diberikan maka gambar itu akan disebarkan.