Atas tindakan tersebut, Ichwan menyebut pihaknya bakal melakukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI hingga Ombudsman RI agar pihak Ditjen PAS tak sewenang-wenang terhadap Habib Bahar bin Smith.
“Akan kami laporkan ke Komisi III juga kami sampaikan ke Ombudsman agar tidak sewenang-wenang mereka,” ucapnya.
Baca Juga : Habib Bahar Tempati Sel Khusus di Nusakambangan Selama 14 Hari
Okezone sudah mencoba mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum Habib Bahar ini ke pihak Ditjen Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui pesan singkat dan panggiln telepon. Namun, belum ada respons.
Baca Juga : Kalapas Nusakambangan: Kondisi Habib Bahar Cukup Sehat
(Erha Aprili Ramadhoni)