Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 sub112 junto 132 tentang narkoba.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau menjauhi narkoba," tutur Afandi.
Baca Juga : Sindikat Narkoba Kirim Sabu 71 Kg Bermodus Kiriman Sembako Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.