Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Antar Makanan, Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |01:31 WIB
Modus Antar Makanan, Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (Ist)
A
A
A

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 sub112 junto 132 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Masyarakat diimbau menjauhi narkoba," tutur Afandi.

Baca Juga : Sindikat Narkoba Kirim Sabu 71 Kg Bermodus Kiriman Sembako Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement