Meski aksi yang berlangsung pada 19 Desember 2019 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari terpergoki korban, pelaku berhasil kabur bersama rekan - rekannya menggunakan mobil.
"Korban sempat mengajar, namun karena pelaku membawa mobil, akhirnya tidak terkejar. Korban melaporkan kejadiannya ke kami," ungkap Eddwi.
Dalam beraksi komplotan pelaku lanjut Eddwi, ini menyasar mobil atau orang yang tengah beristirahat dengan posisi mobil tidak terkunci atau sedang lengah mengawasi barang pribadinya.
Kini akibat perbuatannya, AS terancam melewatkan lebaran Idul Fitri di jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku AS kami ancaman dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini petugas kami akan melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.