Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.
PT MTB tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.
Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.
Sebelumnya viral video jenazah Ha yang dilarung di perairan Somalia.
(Rachmat Fahzry)