Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Kerja, 1 ABK WNI Meninggal di Rumah Sakit Pakistan

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Sabtu, 23 Mei 2020 |14:16 WIB
Kecelakaan Kerja, 1 ABK WNI Meninggal di Rumah Sakit Pakistan
Ilustrasi. (Foto/Shutterstock)
A
A
A

Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

PT MTB tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker. 

Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini. 

Sebelumnya viral video jenazah Ha yang dilarung di perairan Somalia.  

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement