Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers pengungkapan 821 kilogram sabu, jajaranya juga mengamankan dua orang bandar yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yaitu BA asal Pakistan dan AS dari Yaman.
Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang memakan waktu hampir 4 bulan lamanya hingga akhirnya berhasil mengungkap 821 kilogram sabu dari sebuah Ruko di Jalan Takari, Tatakan, Kota Serang, Banten.
Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.
Terhadap para tersangka diancam dengan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Fetra Hariandja)