
KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara. Namun, hanya Jabar dan DKI Jakarta yang baru ditandatangani.
"Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah, masyarakat atau ke para orangtua calon peserta didik baru. Selain Juknis di level provinsi yang kewenangannya untuk SMA, SMK dan SLB, KPAI juga mendapatkan juknis dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Padang yang kewenangannya untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP/sederajat," ucap Retno.
Menurut Retno, Provinsi Jawa Barat paling siap melaksanakan PPDB daring lantaran Dinas Pendidikannya sudah melakukan berbagai persiapan PPDB seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur. Sehingga mudah dipahami oleh operator sekolah.
"Juga menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB, bahkan Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Jawa Barat yang ada di 13 KCB untuk 27 kabupaten/kota," tuturnya.
Selain itu, Retno juga menyoroti soal penetapan zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan penetapan jalur zonasi 50% dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB seperti yang terjadi di DKI Jakarta.