Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru secara Zonasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |12:58 WIB
 KPAI Buka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru secara Zonasi
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Retno berujar, DKI Jakarta hanya menetapkan 40% sehingga berpotensi kuat melanggar Permendikbud tersebut. Padahal angka ini sudah diturunkan dari PPDB 2019 yang jalur zonasi murni sebanyak 80%.

"Dalam masa pandemic Covid-19 seperti ini, kita semua baru sadar bahwa andaikan zonasi murni sudah diterapkan sejak dulu oleh semua daerah, maka para siswa yang tidak terjangkau akses digital dapat mudah dihubungi dan dikunjungi agar tetap terlayani pendidikannya. Jadi seharusnya zonasi murni tidak dikurangi dari 50 persen, malah harusnya ditambah," terang Retno.

Meski demikian, Retno juga mengapresiasi DKI Jakarta yang memiliki jalur khusus untuk anak tenaga kesehatan yang tengah berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

"Seharusnya jalur ini berlaku untuk semua tenaga kesehatan di DKI Jakarta, karena mereka benar-benar pejuang saat pandemi seperti ini. Mereka juga mungkin tidak sempat mengurus pendaftaran anaknya sekolah lantaran harus melayani dan merawat pasien. Mereka layak menerima perlakuan khusus," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement