JAKARTA - Penerbangan balon udara saat lebaran menjadi tradisi di Ponorogo, Jawa Timur. Namun kepolisian telah melarang kegiatan tersebut. Pasalnya, balon udara dapat mengganggu penerbangan, kebakaran, hingga merusak listrik PLN.
 Baca juga: Polisi Kerahkan Drone untuk Buru Balon Udara Liar
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi warga yang kedapatan menerbangkan balon udara liar itu.
"Menerbangkan balon udara dapat dipenjara dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata Arief lewat tayangan di iNews TV, Kamis (28/5/2020).
 Baca juga: Patroli Sejak Subuh, Polres Ponorogo Amankan 30 Balon Udara
Kata dia, pihaknya tengah menyelidiki terkait penyumbang dana dan pembuat balon udara liar tersebut. Diketahui, polisi telah menggagalkan penerbangan di sejumlah persawahan di Ponorogo.
"Ada 30 balon yang berhasil disita, kami juga telah menangkap pembuat balon udara dan petasan," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)