Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus Ruslan Buton, TNI AD: Dia Sudah Sipil

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |14:58 WIB
Soal Kasus Ruslan Buton, TNI AD: Dia Sudah Sipil
Ruslan Buton (Foto : iNews TV)
A
A
A

"Tersangka Ruslan Buton dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jumat 29 Mei 2020.

Ruslan Buton diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 10.30 waktu setempat. Ruslan diamankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone dan KTP.

Baca Juga : Banyak Pembantu Rumah Tangga yang Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa rekaman yang beredar di media sosial adalah suaranya. Kemudian, Ruslan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group Whatsapp (WA) Serdadu Ekstrimatra.

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement