Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW Sebut Penangkapan Ruslan Buton Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |18:30 WIB
 IPW Sebut Penangkapan Ruslan Buton Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas
Ruslan Buton saat ditangkap polisi (foto: istimewa)
A
A
A

Sebelumnya, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis 28 Mei 2020 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement