Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW Sebut Penangkapan Ruslan Buton Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |18:30 WIB
 IPW Sebut Penangkapan Ruslan Buton Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas
Ruslan Buton saat ditangkap polisi (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, Mabes Polri harus segera membebaskan mantan anggota TNI AD Ruslan Buton yang ditangkap karena meminta Jokowi mundur melalui video yang sempat viral.

"Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter " kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

 Baca juga: Ruslan Buton Terancam 8 Tahun Penjara Gegara Surat Terbuka untuk Jokowi

Neta menuturkan, Ruslan hanya sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55. Menurutnya, Polri boleh saja menangkap Ruslan namun hanya sebatas mengingatkan

"Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement