Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Nilai Ada Pihak yang Sengaja Mendiskreditkan Osman Sapta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |20:25 WIB
Kuasa Hukum Nilai Ada Pihak yang Sengaja Mendiskreditkan Osman Sapta
Oesman Sapta Odang
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) Welfrid Silalahi menegaskan bahwa ayah kliennya Osman Sapta Odang (OSO) tidak terlibat dalam kasus PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).

Sebelumnya, RSO dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi senilai Rp18 miliar. Menurut Welfrid, pemberitaan soal OSO yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan penyesatan informasi.

Welfrid menduga, terdapat pihak yang berupaya membangun opini bahwa OSO terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, jika ditelusuri dari sisi manapun tidak ada nama OSO dalam kasus ini.

"Ini sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik pak OSO sebagai tokoh publik. Ini adalah sengketa korporasi di mana Pak OSO tidak terlibat di dalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini," kata Welfrid saat dihubungi, Minggu (31/5/2020).

Ia menjelaskan, saat ini RSO juga sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT MPIP. Meski demikian, kata dia, kliennya menghormati adanya pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.

"Itu sedang dalam proses hukum dan RSO menghormati proses hukum tersebut. Namun ada pihak yang sengaja menggiring opini di media sosial dan berita bahwa seolah-olah RSO melakukan tindak penipuan dengan mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Karena itu pihak RSO juga telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke pihak kepolisian," ujarnya.

Welfrid menerangkan, mengenai persoalan bisnis PT Mahkota saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga, hasil dari PKPU nantinya akan lahir keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak.

"Sejak awal PT MPIP tidak akan lari dari tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Ia pun membantah bahwa PT MPIP telah melakukan penipuan terhadap investornya. Pasalnya, investasi tersebut telah menguntungkan dalam bentuk bunga. Namun, terjadi krisis yang menimpa bisnis properti dan pasar modal sejak semester dua 2018.

"Perusahaan masih terus melaksanakan kewajiban sampai badai Covid-19 datang tahun 2020. Namun yang penting diketahui, aset yang dimiliki perusahaan akan dapat membayar investasi investor dalam hal restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid-19," ujarnya.

Ia menambahkan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada hampir semua sektor usaha. "Tapi pihak PT MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak pernah berpikir untuk mangkir dari kewajibannya," jelasnya.

"Sangat disayangkan jika ada segelintir pihak yang memanfaatkan momentum ini justru untuk melakukan tindakan yang terlihat tidak peka terhadap krisis nasional dan dunia ini. Saya sebutkan segelintir karena faktanya lebih dari 90% investor, setuju untuk menunggu hasil PKPU yang sedang berlangsung," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement