“Korban pertama tewas di rumah Jalan Morojantek. Sebelum tewas, korban diketahui telah mengonsumsi minuman jenis ripen atau alkohol murni bercampur minuman bersoda," kata Kapolsek Singosari AKP Farid Fathoni saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Farid menambahkan, sesuai keterangan dari saksi Marisyanto (32) warga Desa Morojantek, Kecamatan Singosari ini, korban datang dengan kondisi mabuk membawa botol minuman soda yang berisi minuman alkohol murni.
Kemudian minuman miras tersebut dikonsumsi bersama sejumlah orang di rumah saksi di Jalan Morotanjek RT 01 RW 07, Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Setelah melakukan pesta miras, Andik Wijaya tertidur di rumah Marisyanto pada Jumat malam usai berpesta miras.
Namun pada esok siangnya, Andika tiba-tiba mengeluhkan pusing, penglihatan tidak jelas, hingga dada merasa panas.