Kemenkumham telah melakukan verifikasi secara virtual melalui aplikasi zoom dengan perwakilan Partai Gelora selama 45 hari sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Adapun berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Gelora .
Partai Gelora memenuhi ketentuan peraturan perundangan sehingga dapat dinyatakan sah sebagai badan hukum partai politik
"Ucapan selamat saya pada pengurus Partau Gelora di seluruh Indonesia. Semoga partai gelora dapat lebih menggelorakan semangat nasionalisme, optimisme kepada seluruh bangsa indonesia, di bawah panji-panji pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," katanya.
Yasonna pun menyerahkan SK Menkumham RI tentang pengesahan Badan Hukum Partai Gelora Indonesia pada Dirjen AHU. Selanjutnya, Dirjen AHU akan menyampaikan ke Partai Gelora Indonesia.
Acara serah terima tersebut dilakukan menyusul sudah ditandatanganinya SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 itu oleh Menkumham pada 19 Mei 2020 lalu.
(Salman Mardira)