Dia menambahkan, menyiapkan dua formulir untuk memudahkan para pengurus rumah ibadah dalam pengajuannnya. Form pertama terkait pengawasan dan evaluasi dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
“Jadi ada 2 form yang kita siapkan, form pertama bahwa daerah itu dalam pengawasan atau sudah dievaluasi oleh Dinas Kesehatan. Kemudian surat kedua surat permohonan dilakukan pembukaan rumah ibadah,” katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Masjid Istiqlal Akan Dibuka Kembali Juli 2020
Bagi rumah ibadah yang berskala kota seperti masjid jami, pengajuan pembukaan dilakukan di tingkat gugus kota, sedangkan diluar ituc ukup tingkat kecamatan.
“Ada yang cukup sampai kecamatan, ada yang sampai Gugus Tugas Kota. Mungkin gereja utama, masjid utama. Tapi mungkin ada masjid biasa mungkin cuma ke camat,” tukasnya.
(Abu Sahma Pane)