Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, tujuh tersangka diamankan dari beberapa lokasi di Kota Bengkulu.
Tersangka yang diamankan, kata Sampson, 6 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 berjenis kelamin perempuan. Selain itu, 1 tersangka merupakan narapidana yang mendapatkan asimiliasi dan 1 tersangka lainnya residivis.
''Barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka 5,4 gram sabu dan ganja 3,7 gram. Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,'' kata Sampson.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.