LUBUKLINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang pasutri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sastra Lukita alias Sas (38) dan Nanda Liva alias Nanda (34) dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, setelah berhasil digerebek tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Narkoba Sofian Hadi mengatakan penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas keduanya terkait penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan mereka.
“Tim langsung bergerak lidik dan benar tersangka ada menjual Narkotika jenis sabu, kemudian kita lakukan penangkapan dan penggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang disimpan dalam masker warna abu-abu lis putih,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka narkoba didapat dari temannya bersama Rudi yang beralamat di Surolangun Rawas Kabupaten Muratara. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti sabu seberat 3,08 gram diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka kita kena Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.