MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah Salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.
Namun, lanjut Yusnar, dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain, seperti musalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan lainnya.
"Karena hal itu mempunyai dasar argument syariah (hujjah syariyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam," tuturnya.
Ia manambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat Salat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah (udzur syarie), maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI di atas.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.