Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Taujihat MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:39 WIB
Taujihat MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah
Jamaah Salat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah, Bekasi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

MUI berpandangan bahwa solusi untuk situasi saat ini ketika masjid tidak bisa menampung jamaah Salat Jumat karena adanya jarak fisik (physical distancing) adalah bukan dengan mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di satu tempat.

Namun, lanjut Yusnar, dibukanya kesempatan mendirikan Salat Jumat di tempat lain, seperti musalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan lainnya.

"Karena hal itu mempunyai dasar argument syariah (hujjah syariyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam," tuturnya.

Ia manambahkan, bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak dapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat Salat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah (udzur syarie), maka wajib menggantinya dengan Salat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI di atas.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement