Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara & Denda Rp300 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |15:50 WIB
Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara & Denda Rp300 Juta
Jaksa menuntut aspri Imam Nahrawi 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," imbuhnya.

Sebelumnya, Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama Imam untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Baca Juga : Ferdian Paleka Bebas, Sudah Berdamai dengan Korban pada 19 Mei

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement