JAKARTA - Asisten Pribadi (Aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum juga dituntut untuk membayar denda ssbesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Imam Nahrawi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Dalam melayangkan tuntutan, tim Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap terdakwa. Adapun, hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.
Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang seharusnya dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia. Ulum juga disebut berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi.