BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, menyita salah satu merek obat batuk sebanyak 41.200 butir pil yang diduga dijadikan kalangan remaja di daerah tersebut untuk mendapatkan efek mabuk.
Puluhan ribu pil itu disita terhitung sejak April 2020 hingga awal Juni 2020. Selain itu polisi juga mengamankan 8 tersangka pengedar dan penjual obat.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, obat batuk di Kabupaten Bengkulu Selatan diduga dikonsumsi secara berlebihan oleh kalangan remaja, sehingga menimbulkan efek mabuk.
"Barang bukti dan tersangka telah diamankan," kata Sudarno, saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (6/6/2020).
Efek dari konsumsi obat batuk tersebut, kata Sudarno, dapat menimbulkan halusinasi dan ketergantungan. Di mana salah satu remaja sudah diduga sudah ketergantungan obat tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut Sudarno, efek buruk lainnya adanya tindakan kriminal yang terungkap dilakukan dua remaja. Aksi kriminal itu dipicu lantaran ingin membeli salah satu merek obat batuk untuk 'fly'.
"Efek lainnya juga ada kasus remaja nekat mengancam pembunuhan terhadap orangtuanya karena butuh uang untuk membeli obat tersebut," ujar Sudarno.
Baca Juga : Belum Saatnya Membuka Kembali Sekolah
Dari 8 tersangka yang diamankan, sambung Sudarno, satu satunya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). Di mana mereka merupakan pengedar sekaligus penimbun salah satu obat batuk. "Tersangka dikenakan dengan UU kesehatan RI no 36 tahun 2009, karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkas Sudarno.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.