JAKARTA – Awak kapal Indonesia yang menjadi korban kerja paksa dan perbudakan di kapal ikan berbendera China kembali bertambah setelah Fisher Center Bitung pada 5 Juni 2020 melaporkan kasus terbaru.
Dua awak kapal Indonesia, Reynalfi dan Andri Juniansyah melompat dari atas kapal ikan China, Lu Qian Yuan Yu 901, saat kapal itu tengah berlayar di Selat Malaka. Keduanya mengaku tidak tahan dengan kondisi kerja di atas kapal dan intimidasi serta kekerasan fisik yang sering mereka alami.
Kepada VOA, Senin (8/6/2020), Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohamad Abdi Suhufan mengatakan, pengalaman buruk yang dialami Reynalfi dan Andri Juniansyah adalah hasil dari perekrutan oleh agen yang ilegal. Keduanya tadinya dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Korea Selatan, tapi nyatanya mereka ditipu.
Reynalfi dan Andri direkrut oleh PT Duta Putra Group, berkantor di Bekasi, Jawa Barat, melalui agen atau sponsor penyalur bernama Syafruddin. Keduanya dijanjikan akan memperoleh gaji Rp25 juta sebulan.
Namun untuk bisa diberangkatkan ke Korea Selatan, Reynalfi dan Andri masing-masing membayar Rp40 juta dan Rp45 juta sebagai biaya perekrutan.
Mereka diterbangkan dari Jakarta ke Singapura, dan dengan alasan menunggu jadwal keberangkatan ke Korea Selatan, Reynalfi dan Andri disuruh ikut kapal ikan Lu Qian Yuan Yu 901 berbendera China yang kemudian menangkap ikan di perairan India. Selain Reynalfi dan Andri, juga ada sepuluh awak kapal dari Indonesia.