Dari hasil kegiatan ini, Ditsamapta Polda Kalteng berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol miras dan telepon genggam milik pelaku.
"Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berinisial IS (26), MK (33), GS (35), K (22), R (22), NW (48), dan satu orang pemilik tempat hiburan A (45) beserta barang bukti berupa telepon genggam dan botol miras milik pelaku," sambungnya.
Kemudian para pelaku dibawa ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut ,Km 6 Kota Palangka Raya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
(Awaludin)