"Setelah melakukan interogasi kepada kedua laki-laki itu dan dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat, bahwa benar kedua laki-laki yang ditangkap oleh Polres Taput adalah merupakan DPO atas pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan extasi di Cikarang Jawa Barat pada Kamis 28 Mei 2020,"jelas AKBP Jonner.
Baca Juga : BNN Gerebek Gudang Narkoba di Cikarang, 100 Kg Sabu dan 160 Ribu Pil Ekstasi Disita
Dari kedua DPO itu, sebut AKBP Jonner MH Samosir, diamankan barang bukti KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi. Kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat Rapid Tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar. 1 buah domper berwarna hitam. 1 buah buku Hikayat Nabi Muhammad. Uang sebesar Rp 2,1 juta. 1 unit motor honda beat (dibeli dari hasil upah yang dikirim bosnya Faisal dari Malaysia. 1 buah STNK dan BPKB.
Pantauan Okezone, Rabu dini hari, dengan pengawalan ketat oleh petugas bersenjata laras panjang, kedua DPO itu diberangkatkan oleh Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir dari halaman Mapolres Taput menuju ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk diserahkan ke pihak BNN Pusat.
(Angkasa Yudhistira)