SURABAYA - Seorang mamah muda berinsial UZ (28) ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, diduga menghina salah satu kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dugaan ujaran kebencian ini dilontarkan ibu rumah tangga (IRT) asal Pamekasan itu melalui media sosial Facebook (FB). UZ menggunakan akun facebook palsu dengan identitas dan foto orang lain.
“Tersangka di akunnya menggunakan nama Suteki dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).
