Ketiga komentar tersebut yakni 'Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasulullahnya'
Komentar ini pun mendapatkan tanggapan dari para warganet, utamanya dari santri Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan. Mereka merasa komentar tersebut melecehkan kiai. Sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun FB Suteki.
“Tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya. Kami mengamankan UZ dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim menjerat UZ dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Barang bukti yang diamankan adalah handphone yang digunakan tersangka untuk memposting komentarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.